Metronewsindonesia.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang diduga berasal dari jaringan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu, ekstasi dan cairan etomidate dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Bidang Humas Polda Jambi melalui siaran pers, Senin (11/5/2026). Operasi penangkapan dilakukan setelah tim opsnal memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi.
Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi.
Saat itu, polisi menghentikan satu unit mobil Sigra warna putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih bernopol BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan ke arah ban depan kiri mobil Xenia. Meski demikian, pelaku yang berada di kendaraan itu berhasil kabur.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MFR (28) dan JHM (29), keduanya warga Pekanbaru, Provinsi Riau. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka lainnya yakni YGN (32) dan KSA (28), warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan barang bukti yang diamankan berupa 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram sabu, 9.108,6 gram ekstasi serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan volume mencapai 4,34 liter.
Untuk ekstasi, barang bukti terdiri dari dua merek yakni Red Bull sebanyak 9.913 butir dan Kenzo sebanyak 10.328 butir.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polda Jambi memperkirakan pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar.(De)






