Aksi Tawuran Di Kawasan WTC Regut 1 Nyawa , Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dan 6 Buron.

0-0x0-0-0#

Metronewsindonesia.com Tawuran antarkelompok bermotor di kawasan WTC Jambi berujung maut. Seorang pelajar berinisial MDH (16) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan dalam bentrokan yang dipicu ajakan tawuran melalui media sosial Instagram. Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang melalui Bidang Humas dalam Jumpa Pers Jumat (21/8/2026), peristiwa terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kompleks pertokoan WTC, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Peristiwa bermula dari unggahan Instagram yang berisi ajakan untuk melakukan tawuran. Unggahan tersebut kemudian memicu aksi saling tantang hingga kedua kelompok sepakat bertemu di sekitar Mall WTC Jambi. Sekitar pukul 04.00 WIB, kedua kelompok bertemu dan terlibat bentrokan. Dalam kejadian tersebut, MDH terjatuh dan diduga mengalami kekerasan menggunakan benda tajam serta benda tumpul. Korban kemudian dilarikan ke RS Raden Mattaher untuk mendapatkan perawatan. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dewasa, yakni AGG (18) dan RSY (18). Keduanya diduga berperan melakukan pembacokan terhadap korban. Selain itu, polisi mengamankan enam anak yang diduga terlibat, yakni JR (17), JBR (16), CP (15), KTG (17), FT (15), dan IL (15). Peran mereka berbeda-beda, mulai dari mengajak tawuran, melakukan pemukulan dan tendangan hingga mengambil sepeda motor korban. Polisi juga mengidentifikasi lima orang lainnya yang diduga terlibat, yakni SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15), dan MZ (16). Sementara itu, enam orang lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial LP, FR, AP, RG, PL, dan FB.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua sepeda motor Honda PCX, dua balok kayu, dua senjata tajam jenis egrek, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah. Para pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok yang mengakibatkan kematian, serta kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman yang diterapkan dapat mencapai 15 tahun penjara. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi melakukan pemeriksaan saksi, pemberkasan perkara, koordinasi dengan kejaksaan, serta memburu sejumlah pelaku yang masih melarikan diri.(De)