Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Hingga 170 Juta Kini Dalam Laporan Polisi.

Metronewsindonesia.com Jambi 23/08/2026 Kasus ini bermula dari transaksi jual beli rumah milik Deni Irawan yang berlokasi di Jalan Posos I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi. Dalam perjanjian jual beli (PJB) Nomor 05 Mei 2023, disebutkan pembayaran bertahap hingga Rp240 juta yang masih tersisa.

Dalam transaksi rumah senilai Rp440 juta, meski pembayaran dari pembeli belum lunas. Deni Irawan selalu pemilik rumah di Jalan Posos I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi belum mendapatkan sisa pembayaran yang harus di lunasi dalam satu tahun.

Akibat tindakan tersebut, sertifikat SHM Nomor 3590 atas nama Dernawati diduga telah beralih ke pembeli, sementara kewajiban pembayaran belum diselesaikan. Kondisi ini memicu konflik berkepanjangan antara penjual dan pembeli.

Kini laporan dugaan penipuan jual-beli Tanah tersebut sudah di proses Polsek Jambi Selatan. Kapolsek Jambi Selatan AKP Zebua membenarkan laporan dan kini telah memeriksa para saksi-saksi perihal kasus yang sedang bergulir.(Tim)