Polsek Jambi Selatan Ungkap 4 Perkara, 1 Diantaranya Korban Lansia 68 Tahun.

Metronewsindonesia.com Unit Reskrim di pimpin oleh Ajun komisaris Taroni Zebua S,H,,M,H. Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan total lima orang tersangka yang berhasil diamankan.

‎Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Jambi Selatan terhadap sejumlah laporan masyarakat. Dari empat perkara tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, mulai dari handphone, kamera, perhiasan emas, uang tunai, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku.

‎Kasus pertama adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, pada 18 Juni 2026. Saat itu rumah korban, Dimas Hardian (37), dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Jakarta.

‎Pelaku, Yoga Indra Putra (28), diduga membobol pintu samping rumah dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dua unit laptop, lima gelang emas, satu kamera Insta360, serta dokumen kendaraan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp150 juta.

‎Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada 17 Juli 2026. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera Insta360 dan alat yang digunakan untuk membobol pintu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, dan bermain judi online.

‎Kasus kedua merupakan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, pada 18 Juli 2026. Korbannya adalah Desi Ratnasari (19) yang kehilangan satu unit telepon genggam Samsung A17.

‎Pelaku Sudarmanto (25) berhasil ditangkap pada 21 Juli 2026 setelah polisi melakukan profiling. Dari tangan pelaku diamankan tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni kawasan Bandara Lama, Pakuan Baru, dan Simpang Pintu Besi.

‎Kasus ketiga terjadi di Jalan Adityawarman, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, pada 14 Juli 2026. Tersangka Diky Robiansyah (21) berpura-pura hendak mengisi bahan bakar sepeda motor. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan telepon genggam korban. Ketika aksinya dipergoki, pelaku menikam korban menggunakan sebilah pisau pada bagian punggung.

‎Dalam penangkapan yang dilakukan di lokasi kejadian, polisi mengamankan sebilah pisau, uang tunai Rp300 ribu, dan satu unit handphone. Tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.

‎Sementara itu, kasus keempat merupakan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lanjut usia, Ratna Wilwis (68), yang terjadi di Lorong Swadaya, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, pada 17 Juli 2026.

‎Dua pelaku, Ilham Dwi Darmaji (28) dan Sri Wahyuni (27), mendatangi rumah korban dengan berpura-pura ingin menumpang ke toilet. Setelah pintu dibuka, korban dibekap menggunakan kain hingga pingsan. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku menggasak perhiasan emas sekitar delapan suku, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit handphone. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp90 juta.

‎Kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi pada 20 Juli 2026. Polisi menyita tiga unit handphone, dua cincin emas, satu kalung emas, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

‎Polsek Jambi Selatan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian rumah kosong. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (De)

Tinggalkan Balasan