Metronewsindonesia.com 14/03/2026 Sebuah kasus kekerasan terhadap hewan di Polandia mengejutkan banyak orang dan memicu perdebatan luas. Pada Januari 2025, tiga pria dilaporkan masuk secara ilegal ke sebuah peternakan agrowisata di dekat Poznań. Di lokasi tersebut, seekor burung unta bernama Zenek menjadi korban tindakan kekerasan yang menyebabkan luka parah.
Menurut penyelidikan, pelaku utama menyerang burung tersebut dan menyeretnya hingga mengalami cedera serius. Insiden tersebut bahkan sempat direkam menggunakan ponsel. Dua hari setelah kejadian, burung unta tersebut akhirnya mati akibat luka yang dideritanya.
Pengadilan di Polandia kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, yang disebut sebagai salah satu hukuman paling berat di negara itu untuk kasus kekerasan terhadap hewan. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar kompensasi dan dilarang memelihara hewan selama 15 tahun.
Putusan ini disambut positif oleh kelompok pemerhati kesejahteraan hewan, yang menilai bahwa kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kejam terhadap hewan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan yang ramai diperbincangkan:
seberapa berat seharusnya hukuman bagi kejahatan terhadap hewan?.
Sumber : Akun Facebook Neotive






